LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
1.      Definisi     : (Menurut Menteri Keuangan) Badan yg melakukan kegiatan keuangan, spt menghimpun dana dr mas-
                      yarakat dg mengeluarkan surat-surat berharga pembiayaan investasi perusahaan.
2.      Fungsi       :
·      Memberi bantuan (modal) bentuk kredit agar masyarakat tdk terjebak hutang dg bunga tinggi dari rentenir
·      Menghimpun dana  dalam bentuk non uang sehingga lebih aman
·      Pembiayaan investasi kpd perusahaan yg membutuhkan untuk memperlancar pembangunan (bidang ekonomi/ keuangan)
3.      Tujuan      : Mendorong pengembangan pasar uang & pasar modal serta membantu permodalan perusahaan,
                      terutama pengusaha golongan bawah.
4.      Contoh      : Asuransi, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
A.     ASURANSI
·         Definisi  : Perjanjian antara pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah). Pihak
                   penanggung mengikatkan diri kpd tertanggung dg menerima premi asuransi, utk memberi
                   penggantian kpd tertanggung krn kerugian, kerusakan/ memberi suatu pembayaran yg
                  didasarkan atas meninggal/ hidupnya seseorang yg dipertanggungkan.
·         Fungsi     :
1)   Pengalih Risiko          : Sarana mekanisme pengalihan kemungkinan risiko/ kerugian (chance of loss)
                                        dr tertanggung sbg ”Original Risk Bearer” kpd satu/ beberapa penanggung.
2)   Penghimpun Dana     : Penghimpun dana masyarakat yg akan dibayarkan kpd mereka yg terkena
                                         musibah. Dana itu dapat berupa premi/ biaya berasuransi.
3)   Premi Seimbang         : Mengatur supaya pembayaran premi yg dilakukan oleh tertanggung itu
                                         seimbang/ wajar, dibanding dg risiko yg dialihkannya kepada penanggung.
·         Tujuan    :
1)      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita suatu pihak.
2)      Pemerataan biaya krn cukup hanya dg mengeluarkan biaya (jumlah tertentu), tdk perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yg timbul yg jumlahnya tidak tentu.
3)      Sebagai tabungan (Jumlah yang dibayar ke pihak asuransi akan dikembalikan dlm jumlah yang lebih besar → Hanya untuk asuransi jiwa)
·         Jenis Asuransi :
1)   ASURANSI JIWA
-   Fungsi         : Menanggung kerugian finansial tidak terduga karena risiko kematian/ risiko hidup
                        terlalu lama.
-  Keterangan  : Menyediakan pembayaran hanya setelah kematian tertanggung/ mengklaim dana     
                        sebelum kematiannya.
2)   ASURANSI KESEHATAN
Khusus menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung proses perawatan.
3)   ASURANSI JAMINAN HARI TUA
Memberi kepastian pendapatan pemegang polis dan keluarganya saat menjalani masa pensiun bila tertanggung meninggal dunia
4)   ASURANSI KENDARAAN
Memberi jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan
5)   ASURANSI KEPEMILIKAN RUMAH DAN PROPERTI
6)   ASURANSI PENDIDIKAN
Description: Hasil gambar untuk contoh lembaga asuransi
 



B.     PEGADAIAN
·         Definisi    : LKBB yg memberikan kredit masyarakat dg cara hukum gadai.
·         Ketentuan : Calon peminjam wajib menyerahkan hartanya sbg jaminan kpd lembaga gadai.
·         Hukum     :
1)   PP No. 10 Tahun 1990 ttg Perusahaan Umum Pegadaian.
“Pegadaian merupakan kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga gadai.”
2)      UU Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150
·         Jenis Pegadaian :
1)   Pegadaian Syariah
-          Lembaga pegadaian yg memberi pinjaman kpd nasabah sesuai prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip :
·      Mudharabah        : Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
·      Musharakah         : Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
·      Ijarah               :  Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
·      Ijarah Waiqtinu   : Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa dr pihak bank oleh  pihak lain.
-          Kelebihan :
a).  Menggunakan sistem bagi hasil.
b). Menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip syariah.
c).  Tarif jasa simpan lebih sedikit, yaitu 0,8 % per 10 hari dari taksiran.
d). Biaya administrasi lebih kecil, yaitu 0,27 % dari uang pinjaman
-          Kekurangan : Masih menggunakan sistem pencatatan manual.
2)      Pegadaian Konvensional
-          Lembaga pemerintah yg memberikan uang pinjaman kpd nasabah atas dasar hukum gadai.
-          Kelebihan  : Tersebar di banyak tempat sehingga terjangkau.
-          Kekurangan :
a).   Menggunakan sistem bunga.
b).  Tarif jasa simpan relatif lebih besar.
c).   Biaya administrasi lebih besar dibanding dg pegadaian syariah.
d).  Sisa uang hasil pelelangan barang diambil oleh lembaga pegadaian itu.
e).   Masih menggunakan sistem pencatatan manual.
·         Tujuan    :
a).  Mencegah adanya praktek ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar.
b). Ikut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program pembangungan nasional (penyaluran uang pembiayaan/ pinjaman dg dasar hukum gadai)
c).  Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat oleh pinjaman dengan pembiayaan bebas bunga.
·         Peran      :
a).   Mengelola, menyalurkan dana pinjaman sesuai hukum gadai (mudah, cepat dan aman)
b).  Mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.
c).   Menciptakan & mengembangkan usaha yang menguntungkan pegadaian dan masyarakat
d).  Membina pola per-kreditan supaya terarah, bermanfaat dan dapat meluas daerah operasinya.
e).   Mencegah adanya pemberian tidak wajar, pegadaian gelap dan riba.
·         Manfaat  :
-       Bagi Pegadaian : Penghasilan mereka dari sewa modal yg dibayarkan peminjam dana & dr ongkos yg dibayarkan nasabah
-       Bagi Nasabah :
a).  Cepat menerima dana dari lembaga pegadaian dg mudah dan sederhana.
b). Mendapatkan penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional.
c).  Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
·         Produk Pegadaian :
1)   Konvensional : Mendapatkan dana cair dg cara menjaminkan suatu barang ke pegadaian.
2)   Syariah (Rahn) : Spt konvensional, namun dg prinsip syariah barang tdk mengenal bunga pinjaman. Hanya memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada tiap peminjam.
3)   Berbasis Fidusia : Menyediakan dana bagi usaha produktif dengan benda bergerak/ tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan. (Bagi UKM/ Usaha Kecil dan Menengah/ bukan perseorangan)
4)   Sistem Angsuran : Dibuat sebagai kredit (tidak berbeda dg konvensional krn ada jaminan). Bedanya,  peminjam melakukan pembayaran pinjaman dg cicilan.
5)   Investasi Emas : Untuk masyarakat yang ingin punya emas dg membayar langsung/ mencicil.Emas yg dijual di pegadaian : lempengan emas berat 1 gr - 1.000 gr.
6)   Jasa Taksiran      : Menyediakan layanan jasa pengujian nilai trhdp barang bergerak agar tdk tertipu    dg harga barang.
7)   Jasa Titipan         : Menyimpan barang berharga di pegadaian dengan membayar sewa tempat.
8)   Jasa Sertifikasi Batu Mulia (G-Lab) :
Bentuk pengujian dan penilaian untuk melihat keaslian batu permata, logam mulia, dll. Jika terbukti asli, Pegadaian akan menerbitkan sertifikat untuk batu mulia itu. Tujuan : Mencegah penipuan.

C.     DANA PENSIUN
·       Definisi  : Lembaga yg mengelola & menjalankan program yg menjanjikan pembayaran berkala kpd peserta saat mencapai usia pensiun.
·         Fungsi     :
1)   Asuransi : Peserta yg meninggal dunia/ cacat sblm usia pension dpt diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dr dana pensiun.
2)   Tabungan : Himpunan iuran dana pensiun peserta & iuran dana pensiun pemberi kerja ialah tabungan untuk dan atas nama peserta sendiri
3)   Pensiun  : Seluruh himpunan iuran peserta akan dibayarkan sejak bulan pertama ketika mencapai usia penisun selama seumur hidup peserta
·         Peran      :
-       Umum :
a).  Perwujudan sila ke-5 Pancasila
b). Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan masyarakat
c).  Peningkatkan produktivitas tenaga krja
-          Khusus :
a).  Memberi rasa aman kpd peserta untk masa depan krn mereka tetap punya penghasilan walah telah mencapai usia pensiun.
b). Mendapat kompensasai yg lebih baik, yaitu peserta punya tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
c).  Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dg berbagai kegiatan investasi
·         Produk    :
1)   Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
2)   Program Penisun Iuran Pasti (PPIP)

D.     LEMBAGA PEMBIAYAAN
·         Definisi  : Lembaga yg melakukan kegiatan pembiayaan dlm bentuk penyediaan dana/ barang modal.
·         Fungsi     :
-       Bagi Masyarakat : Membantu ekonomi lemah agar terbebas dari renternir dg bunga tinggi.
-       Bagi Pembangunan Infastruktur :
Untuk para pelaku bisnis/ pengembang infrastruktur yg tdk memiliki cukup modal, lembaga ini akan memberi dana pinjaman spt pinjaman dana talangan, dana proyek, dll.
·         Produk    :
a).  Sewa guna lahan (leasing)
b). Pembiayaan konsumen
c).  Kartu kredit
d). Anjac Piutang
e).  Modal ventura
f).  Pembiayaan infrastruktur





Komentar