LEMBAGA KEUANGAN
BUKAN BANK (LKBB)
1.
Definisi : (Menurut Menteri Keuangan) Badan yg melakukan kegiatan keuangan, spt menghimpun
dana dr mas-
yarakat dg mengeluarkan surat-surat berharga pembiayaan investasi perusahaan.
yarakat dg mengeluarkan surat-surat berharga pembiayaan investasi perusahaan.
2.
Fungsi :
·
Memberi
bantuan (modal) bentuk kredit agar masyarakat tdk terjebak hutang dg bunga
tinggi dari rentenir
·
Menghimpun
dana dalam bentuk non uang sehingga
lebih aman
·
Pembiayaan
investasi kpd perusahaan yg membutuhkan untuk memperlancar pembangunan (bidang ekonomi/
keuangan)
3.
Tujuan : Mendorong pengembangan pasar uang & pasar
modal serta membantu permodalan perusahaan,
terutama pengusaha golongan bawah.
terutama pengusaha golongan bawah.
4.
Contoh
: Asuransi, pegadaian, dana pensiun,
dan lembaga pembiayaan.
A. ASURANSI
·
Definisi : Perjanjian antara pihak penanggung (perusahaan
asuransi) dan tertanggung (nasabah). Pihak
penanggung mengikatkan diri kpd tertanggung dg menerima premi asuransi, utk memberi
penggantian kpd tertanggung krn kerugian, kerusakan/ memberi suatu pembayaran yg
didasarkan atas meninggal/ hidupnya seseorang yg dipertanggungkan.
penanggung mengikatkan diri kpd tertanggung dg menerima premi asuransi, utk memberi
penggantian kpd tertanggung krn kerugian, kerusakan/ memberi suatu pembayaran yg
didasarkan atas meninggal/ hidupnya seseorang yg dipertanggungkan.
·
Fungsi :
1)
Pengalih
Risiko : Sarana mekanisme
pengalihan kemungkinan risiko/ kerugian (chance of loss)
dr tertanggung sbg ”Original Risk Bearer” kpd satu/ beberapa penanggung.
dr tertanggung sbg ”Original Risk Bearer” kpd satu/ beberapa penanggung.
2)
Penghimpun
Dana : Penghimpun dana masyarakat yg
akan dibayarkan kpd mereka yg terkena
musibah. Dana itu dapat berupa premi/ biaya berasuransi.
musibah. Dana itu dapat berupa premi/ biaya berasuransi.
3)
Premi
Seimbang : Mengatur supaya
pembayaran premi yg dilakukan oleh tertanggung itu
seimbang/ wajar, dibanding dg risiko yg dialihkannya kepada penanggung.
seimbang/ wajar, dibanding dg risiko yg dialihkannya kepada penanggung.
·
Tujuan :
1)
Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita suatu pihak.
2)
Pemerataan
biaya krn cukup hanya dg mengeluarkan biaya (jumlah tertentu), tdk perlu
mengganti/ membayar sendiri kerugian yg timbul yg jumlahnya tidak tentu.
3)
Sebagai
tabungan (Jumlah yang dibayar ke pihak asuransi akan dikembalikan dlm jumlah
yang lebih besar → Hanya untuk asuransi jiwa)
·
Jenis
Asuransi :
1) ASURANSI
JIWA
- Fungsi :
Menanggung kerugian finansial tidak terduga karena risiko kematian/ risiko
hidup
terlalu lama.
terlalu lama.
- Keterangan : Menyediakan pembayaran hanya setelah
kematian tertanggung/ mengklaim dana
sebelum kematiannya.
sebelum kematiannya.
2) ASURANSI
KESEHATAN
Khusus
menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung proses
perawatan.
3) ASURANSI
JAMINAN HARI TUA
Memberi
kepastian pendapatan pemegang polis dan keluarganya saat menjalani masa pensiun
bila tertanggung meninggal dunia
4) ASURANSI
KENDARAAN
Memberi
jaminan perlindungan dari kerugian atau kerusakan kendaraan
5) ASURANSI
KEPEMILIKAN RUMAH DAN PROPERTI
6) ASURANSI
PENDIDIKAN
![]() |
B. PEGADAIAN
·
Definisi : LKBB
yg memberikan kredit masyarakat dg cara hukum gadai.
·
Ketentuan
: Calon peminjam wajib menyerahkan hartanya sbg jaminan kpd lembaga gadai.
·
Hukum :
1)
PP
No. 10 Tahun 1990 ttg Perusahaan Umum Pegadaian.
“Pegadaian merupakan kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan
sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan
kesepakatan antara nasabah
dengan lembaga gadai.”
2)
UU
Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150
·
Jenis
Pegadaian :
1)
Pegadaian Syariah
-
Lembaga
pegadaian yg memberi pinjaman kpd nasabah sesuai prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip :
·
Mudharabah : Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
·
Musharakah :
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
·
Ijarah : Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan.
·
Ijarah
Waiqtinu : Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yg disewa dr pihak bank oleh pihak
lain.
-
Kelebihan :
a). Menggunakan
sistem bagi hasil.
b). Menggunakan
sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip syariah.
c). Tarif
jasa simpan lebih sedikit, yaitu 0,8 % per 10 hari dari taksiran.
d). Biaya
administrasi lebih kecil, yaitu 0,27 % dari uang pinjaman
-
Kekurangan : Masih menggunakan sistem
pencatatan manual.
2)
Pegadaian Konvensional
-
Lembaga
pemerintah yg memberikan uang pinjaman kpd nasabah atas dasar hukum gadai.
-
Kelebihan
:
Tersebar di banyak tempat
sehingga terjangkau.
-
Kekurangan :
a). Menggunakan sistem bunga.
b). Tarif jasa simpan relatif lebih besar.
c). Biaya administrasi lebih besar dibanding dg
pegadaian syariah.
d). Sisa uang hasil pelelangan barang diambil oleh
lembaga pegadaian itu.
e). Masih menggunakan sistem pencatatan manual.
·
Tujuan :
a). Mencegah adanya praktek ijon,
pegadaian gelap, dan
pinjaman tidak wajar.
b). Ikut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan program pembangungan
nasional (penyaluran uang pembiayaan/ pinjaman dg dasar hukum gadai)
c). Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki
efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak
lagi dijerat oleh pinjaman dengan pembiayaan bebas bunga.
·
Peran :
a). Mengelola, menyalurkan dana pinjaman sesuai
hukum gadai (mudah, cepat dan aman)
b). Mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
pendidikan dan, pelatihan.
c). Menciptakan & mengembangkan usaha yang
menguntungkan pegadaian dan masyarakat
d). Membina pola per-kreditan supaya terarah, bermanfaat
dan dapat meluas daerah operasinya.
e). Mencegah adanya pemberian tidak wajar, pegadaian
gelap dan riba.
·
Manfaat :
-
Bagi
Pegadaian : Penghasilan mereka dari sewa modal yg dibayarkan peminjam dana
& dr ongkos yg dibayarkan
nasabah
-
Bagi
Nasabah :
a). Cepat menerima dana dari lembaga
pegadaian dg mudah dan sederhana.
b). Mendapatkan penaksiran nilai
suatu barang bergerak secara profesional.
c). Mendapatkan fasilitas penitipan
barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
·
Produk
Pegadaian :
1)
Konvensional : Mendapatkan
dana cair dg cara menjaminkan suatu barang ke pegadaian.
2)
Syariah
(Rahn) : Spt
konvensional, namun dg prinsip syariah barang tdk mengenal bunga pinjaman. Hanya memberlakukan
sewa tempat (ujrah) kepada tiap peminjam.
3)
Berbasis
Fidusia : Menyediakan
dana bagi usaha produktif dengan benda bergerak/ tidak bergerak yang
tidak dibebani hak tanggungan. (Bagi UKM/ Usaha Kecil dan Menengah/ bukan perseorangan)
4)
Sistem
Angsuran : Dibuat
sebagai kredit (tidak berbeda dg konvensional krn ada jaminan). Bedanya, peminjam
melakukan pembayaran pinjaman dg cicilan.
5)
Investasi
Emas : Untuk
masyarakat yang ingin punya emas dg membayar langsung/ mencicil.Emas yg dijual di pegadaian : lempengan
emas berat 1 gr - 1.000 gr.
6)
Jasa
Taksiran : Menyediakan
layanan jasa pengujian nilai trhdp barang bergerak agar tdk tertipu dg harga
barang.
7)
Jasa Titipan : Menyimpan barang
berharga di pegadaian dengan membayar sewa tempat.
8)
Jasa Sertifikasi Batu Mulia (G-Lab) :
Bentuk
pengujian dan penilaian untuk melihat keaslian batu permata, logam mulia, dll. Jika
terbukti asli, Pegadaian akan menerbitkan sertifikat untuk batu mulia itu. Tujuan
: Mencegah penipuan.
C. DANA
PENSIUN
· Definisi : Lembaga yg mengelola &
menjalankan program yg menjanjikan pembayaran berkala kpd peserta saat mencapai
usia pensiun.
·
Fungsi :
1)
Asuransi
: Peserta yg meninggal dunia/ cacat sblm usia pension dpt diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dr
dana pensiun.
2)
Tabungan
: Himpunan iuran dana pensiun peserta & iuran dana pensiun pemberi kerja ialah
tabungan untuk dan atas nama
peserta sendiri
3)
Pensiun : Seluruh himpunan iuran peserta akan dibayarkan
sejak bulan pertama ketika mencapai usia penisun selama seumur
hidup peserta
·
Peran :
-
Umum
:
a). Perwujudan sila ke-5 Pancasila
b). Meningkatkan peran masyarakat
dalam pembangunan masyarakat
c). Peningkatkan produktivitas
tenaga krja
-
Khusus
:
a). Memberi rasa aman kpd peserta
untk masa depan krn mereka tetap punya penghasilan walah telah mencapai usia
pensiun.
b). Mendapat kompensasai yg lebih
baik, yaitu peserta punya tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada
saat mencapai usia pensiun.
c). Mengelola dana pensiun untuk
memperoleh keuntungan dg berbagai kegiatan investasi
·
Produk :
1)
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
2)
Program
Penisun Iuran Pasti (PPIP)
D. LEMBAGA
PEMBIAYAAN
·
Definisi : Lembaga yg melakukan kegiatan
pembiayaan dlm bentuk penyediaan dana/ barang modal.
·
Fungsi :
-
Bagi
Masyarakat : Membantu ekonomi lemah agar terbebas dari renternir dg bunga
tinggi.
-
Bagi
Pembangunan Infastruktur :
Untuk
para pelaku bisnis/ pengembang infrastruktur yg tdk memiliki cukup modal,
lembaga ini akan memberi dana pinjaman spt pinjaman dana talangan, dana proyek,
dll.
·
Produk :
a). Sewa guna lahan (leasing)
b). Pembiayaan konsumen
c). Kartu kredit
d). Anjac Piutang
e). Modal ventura
f). Pembiayaan infrastruktur

Komentar
Posting Komentar