UTS PK N Bab 2 “Ketentuan
UUD 45 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”
1. Intermezo
UUD 45 adalah landasan konstitusional mengatur hal-hal
mendasar dalam kehidupan bernegara (pemerintahan, bentuk Negara, tugas,
wewenang lembaga Negara, wilayah Negara, hak dan kewajiban warga Negara, dll).
UUD 45 membedakan karakteristik Negara kita.
A. WILAYAH NKRI
Pasal 25A UUD 45 : “NKRI adalah sebuah
Negara kepulauan yang berciri nusantara dalam wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan oleh UU.” Istilah nusantara
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan pulau-pulau Indonesia yang
terletak di antara 2 benua dan 2 samudera.
Kesatuan
Wilayah : 1) Kesatuan Politik, 2) Kesatuan Hukum, 3) Kesatuan Sosial
Budaya, 4) Kesatuan Pertahanan dan Keamanan. Bentuk wilayah Indonesia : divided/ separated yaitu Negara yang
terpisah oleh lautan. Pada 13 Desember 1957,
RI mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang
intinya :
a. Laut bukanlah
pemisah (UU No. 4/ PRP/ 1960 ttg Perairan Indonesia).
b. Penentuan batas
laut 12 mil yang diukur dari garis-garis terluar NKRI ditentukan UU.
c. Indonesia
bertambah 2.000.000 km2 wilayahnya + SDA di dalamnya.
Menganut konsep NUSANTARA (archipelago state). Sejak menerbitkan UU No 17 1985, Indonesia diaku Negara kepulauan. Sesuai Hukum Laut Internasional yang disepakati PBB 1982
a)
Zona Laut
Teritorial
Garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kea rah laut lepas. (menarik titik
dari ujung pulau)
-
Laut Teritorial :
Laut yang terletak antara garis dan garis batas territorial. (batas hak
kedaulatan)
-
Garis Dasar :
Garis khayal yang menghubungkan tirik dari ujung pulau terluar
-
Laut Nusantara/ perairan dalam/ Internal : Laut
yang terletak di sebelah dalam garis dasar.
b) Zona Landas
Kontinen
Dasar laut yang secara geologis/ morfologis
adalah lanjutan dari sebuah kontinen/ benua. Kedalaman laut 150 m dan garis
batas landasaan kontinen dari garis dasar > 200 mil. Indonesia terletak di 2
kontinen: Asia dan Australia. (menarik titik dari garis dasar masing nagara). Di
dalam garis batas kontinen, berhak memanfaatkan SDA.
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Jarak laut
selebar 200 mil ke arah laut bebas diukur dari garis dasar. Di dalam ZEE
terdapat kebebasan pelayaran, pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan
laut.
*) Wilayah
daratan = bagian dari wilayah negara di mana rakyat bermukim secara
permanen (garis batas wilayah daratan ditetapkan berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah
antara negara-negara yang berbatasan).
*) Wilayah
udara = kekuasaan utuh (vertical) ruang udara yg terletak di atas permukaan
daratan & perairan NKRI.
*) Wilayah
ekstrateritorial = wilayah NKRI yang terdapat di wilayah Negara lain (Kantor
Perwakilan Diplomatik Indonesia di Negara lain).
BATAS WILAYAH
INDONESIA :
a) Utara
: Utara Kalimantan berbatasan darat dengan Malaysia bag Timur,
sedangkan lautnya berbatasan dengan
laut lima Negara Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan
Filiphina.
b) Barat :
Samudera Hindia dan perairan Negara India (Tidak ada yang berbatasan langsung
). Pulau yg menandai
perbatasan : Pulau Ronde (Aceh) dan Pulau Nicobar (India).
perbatasan : Pulau Ronde (Aceh) dan Pulau Nicobar (India).
c) Timur
: Berbatasan langsung dengan Papua Nugini (kesepakatan bilateral) dan Samudera
Pasifik. Yang
berbatasan : Papua Nugini barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
berbatasan : Papua Nugini barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d) Selatan : Berbatasan langsung dengan Darat
Timor Leste, perairan Australia, dan Samudera Hindia. Yang
berbatasan adalah NTT (Kab. Belu). Kesepakaran Bilateral (Indo-Australia) yakni ZEE dan batas
landas Kontingen. (Timor Leste/ Timor Timur memisahkan diri pada 1999)
berbatasan adalah NTT (Kab. Belu). Kesepakaran Bilateral (Indo-Australia) yakni ZEE dan batas
landas Kontingen. (Timor Leste/ Timor Timur memisahkan diri pada 1999)
MASALAH YANG
TERJADI AKIBAT PERBATASAN !
|
No.
|
Pemasalahan
|
Negara yg
Terlibat
|
Penyelesaian
|
|
1.
|
Malaysia
mengklaim blok Ambalat dg memberi izin untuk eksplorasi pertambangan kpd PT.
Petronas dan PT. Shell.
|
Malaysia
|
Melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah dengan perundingan,
dan memutuskan Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
|
|
2.
|
Kesalahpahaman dlm
menetapkan batas laut masing2 negara
|
Malaysia
|
Perundingan
menghasilkan perjanjian ttg batas wilayah Perairan kedua Negara di Selat
Malaka.
|
|
3.
|
Pembangunan jalan
oleh Timor Leste melewati wilayah NKRI & merusak sarana dan prasarana
|
Timor
Leste
|
Indonesia melakukan
diplomasi & menghasilkan perjanjian perbatasan darat & supaya kembali
melanjutkan hub. social di wilayah perbatasan.
|
Pencipta Rayuan
Pulau Kelapa : Ismail Marzuki
Dari lagi di atas, wilayah Indonesia mengandung
kelimpahan SDA. Sesuai 33 ayat (2) dan (3) :
(2) Cabang-cabang
produksi yg penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar
besar kemakmuran rakyat.
besar kemakmuran rakyat.
Kewajiban Negara
sesuai pasal 33 (2)(3) :
a.
Segala pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil
yang didapat digunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.
Melindungi dan menjamin hak rakyat untuk SDA di dalam/ di luar bumi
c.
Mencegah
segala tindakan dari pihak manapun yang
menyebabkan rakyat kehilangan haknya (SDA)
B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
1. Status WNI
Diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 ttg
Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini yang menjadi WNI adalah
a.
Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah da
ibu WNI
b.
Anak yang lahir sah dari perkawinan ayah WNI dan
ibu WNA atau sebaliknya
c.
Anak yang lahir dari ibu WNI dan ayah yang tdiak
berkewarganegaraan / hukum Negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak itu.
d.
Anak yang baru lahir ditemukan di daerah RI
selama ayah ibunya tidak diketahui.
*) Warga Negara
asing bisa menjadi watga Negara
Indonesia diatur dalam UU No 12 Tahun 2006
Syarat
berdirinya Negara adalah rakyat.
ü
Penduduk :
Orang yang bertempat tinggal/ menetap di suatu Negara
ü
Bukan Penduduk : Orang yang berada di suatu
Negara dan tidak bertujuan untuk menetap/ tinggal di Negara itu.
ü
Warga Negara :
Orang yang secara hukum adalah
anggota Negara tersebut.
ü
Bukan Warga Negara : Orang asin/ warga Negara asing
ü
Rakyat :
Penghuni Negara yang berperan penting dalam merencanakan, mengelola, dan
mewujudkan
tujuan Negara.
tujuan Negara.
UUD 45 Pasal 26
tercantum ttg masalah Warga Negara/ Penduduk, dan Rakyat :
1.
Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dg UU sebagai warga Negara
2.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.
Hal hal mengenai warga nefara dan penduduk
diatur dalam UU.
*) Penduduk Indonesia otomatis adalah Warga Negara
Indonesia
B. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas Kewarganegaraan
= Dasar berpikir dlm menentukan masuk tidaknya seorang dlm gol. warga
Negara dr suatu Negara tertentu.
a.
Ius
sanguinis : (ASAS KETURUNAN) Kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang
yang bersangkutab.(kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya).
Memungkinkan adanya etnis majemuk.
yang bersangkutab.(kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya).
Memungkinkan adanya etnis majemuk.
1. Inggris 4. Belanda 7. Indonesia
2. China 5. Jepang
3. Malaysia 6. Korea
b.
Ius Soli : (ASAS TEMPAT
LAHIR) Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar di mana dia lahir.
(kewarganegaraan anak tergantuk di mana ia lahir bukan dari kewarganegaraan orangtua).
Memungkinkan untuk menjadi warga yang modern tanpa di batasi RAS
(kewarganegaraan anak tergantuk di mana ia lahir bukan dari kewarganegaraan orangtua).
Memungkinkan untuk menjadi warga yang modern tanpa di batasi RAS
1. Argentina 4. Amerika 7.
Mexico
2. Canada 5. Jerman
3. Chili 6.
Indonesia
Indonesia bisa
menganut kedua asas bila :
-
Prinsip Indonesia adalah ius sanguinis
-
Kondisi tertentu menjadi ius soli :
a. Bila
orangtuanya WNA, namun ia telah tinggal di Indo lebih dari 5 tahun, ia bisa
mengajukan permohonan/
Naturalisasi dan tidak lansung menjadi WNI – ada syaratnya)
Naturalisasi dan tidak lansung menjadi WNI – ada syaratnya)
b. Diberlakukan
bagi anak-anak sesuai ketentuan UU
-
Ada Apatride, namun bagi, Bipatride terbatas yakni kewarganegaraan ganda
anak sesuai ketentuan UU.
Adanya perbedaan menentukan kewarganegaraan menyebabkan beberapa
kemungkinan :
1.
Apatride :
Penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan. (orang soli
lahir di Negara sanguinis)
2.
Bipatride :
Penduduk yang berkewarganegaraan rangkap.
(orang sanguinis lahir di Negara soli).
Cara pemerintah
menentukan kewarganagaraan :
1.
Stelsel
aktif : Seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga Negara.
Naturalisasi
biasa : WNA yang memohon kewarganegaraan naturalisasi biasa harus memenuhi
syarat UU RI Pasal 9 No. 12 Tahun 2006 :
a.
Berusia 18 tahun/ sudah kawin
b.
Saat mengajukan naturalisasi, sdh tinggal di RI plng
singkat 5 tahun berturut-turut/ 10 tahun
tdk berturut-turut
c.
Sehat jamani rohani
d.
Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila
dan UUD RI 45
e.
Berpenghasilan tetap
f.
Tidak pernah dijatuhi hukuman karena tindak
pidana dengan ancaman penjara 1 tahun lebih.
g.
Membayar uang kewarganegaraan ke kas Negara
*) Hak Opsi :
Hak memilih suatu kewarganegaraan (dlm stelsel aktif)
2.
Stelsel
pasif : Seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga Negara tanpa
melakukan tindakan hukum tertentu.
Naturalisasi
Istimewa : Syarat ada pada UU RI
pasal 20 No. 12 Tahun 2006 :
Diberikan pada
seorang asing yang telah berjasa kepada NKRI/ alas an kepentingan Negara,
setelah pertimbangan DPR. Naturalisasi ini batal diberikan bila menyebabkan bipatride.
*) Hak Repudiasi
: Hak menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
PENYEBAB HILANGNYA
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Tidak menolak/
melepas kewarganegaraan lain
3. Masuk ke dalam
dinas tentara asing tanpa izin presiden, dll
C. KEBERAGAMAN dan BERKEPERCAYAAN di INDONESIA
Bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran
agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Kemerdekaan beragama = Tidak ada
paksaan untk menganut suatu agama/ kebebasan menarik orang yg telah beragama/
mengubah agama yg telah dianutnya. (Setiap menusia tdk boleh menistakan agama yang dianutnya dan atheis)
Diatur dalam UUD 45 Pasal 28E (1) dan (2) :
(1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah Negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, seusi
hati nuraninya.
Diatur dalam UUD 45
Pasal 29 (2) :
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
*) Menjamin adanya
persamaan hak bagi setiap warga Negara untuk menentukan agama yang akan dianut
(berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya)
Kemerdekaan agama tidak boleh dikurangi
diatur dalam UUD 45 Pasal 28 I (1) :
“Hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dlm
keadaan apapun.”
Pengaplikasiannya :
1. Adanya pengakuan pemerintah trhdp agama yang
dipeluk warga Negara
2. Tiap pemeluk
agama memiliki kewajiban, hak, dan
kedudukan yang sama dalam Negara
3. Ada kebebasan
otonom bagi setiap penganut (bila ada perubahan agama, setiap orang berhak\
menentukan agama yg
dianut)
dianut)
4. Ada kekebasan
otonom golongan agama sertaperlindungan
hukum dalam melaksanakan ibadah.
Kerukunan beragama adalah sikap mental umat beragama dalam
mewujudkan kehidupan yang tdk membedakan pangkat, social, dan kekayaan. Bentuknya
: Tri Kerukunan Beragama :
1) Kerukunan internal umat beragama (sepaham dlm
melakukan ajaran agama & ada perbedaan yang bisa ditolerir)
Tidak boleh saling bermusuhan dan harus saling
menghormati.
2) Kerukunan antar umat berbeda agama (mempererat hubungan antar beda agama dalam
pergaulan, namun
mencapuradukkan agama). Menghindari fanatisme ekstrim.
mencapuradukkan agama). Menghindari fanatisme ekstrim.
3) Kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah. (dalam
hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari aturan
hukum pemerintah)
hukum pemerintah)
Komentar
Posting Komentar