UTS PK N Bab 2 “Ketentuan UUD 45 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”
1.    Intermezo
UUD 45 adalah landasan konstitusional mengatur hal-hal mendasar dalam kehidupan bernegara (pemerintahan, bentuk Negara, tugas, wewenang lembaga Negara, wilayah Negara, hak dan kewajiban warga Negara, dll). UUD 45 membedakan karakteristik Negara kita.
A.     WILAYAH NKRI
Pasal 25A UUD 45 : “NKRI adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dalam wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh UU.” Istilah nusantara menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara 2 benua dan 2 samudera.
Kesatuan Wilayah : 1) Kesatuan Politik, 2) Kesatuan Hukum, 3) Kesatuan Sosial Budaya, 4) Kesatuan Pertahanan dan Keamanan. Bentuk wilayah Indonesia : divided/ separated yaitu Negara yang terpisah oleh lautan. Pada 13 Desember 1957, RI mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang intinya :
a.   Laut bukanlah pemisah (UU No. 4/ PRP/ 1960 ttg Perairan Indonesia).
b.   Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis terluar NKRI ditentukan UU.
c.   Indonesia bertambah 2.000.000 km2 wilayahnya + SDA di dalamnya.

Menganut konsep NUSANTARA (archipelago state). Sejak menerbitkan UU No 17 1985, Indonesia diaku Negara kepulauan. Sesuai Hukum Laut Internasional yang disepakati PBB 1982 


a)      Zona Laut Teritorial
Garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kea rah laut lepas. (menarik titik dari ujung pulau)
-          Laut Teritorial        : Laut yang terletak antara garis dan garis batas territorial. (batas hak kedaulatan)
-          Garis Dasar                        : Garis khayal yang menghubungkan tirik dari ujung pulau terluar
-          Laut Nusantara/ perairan dalam/ Internal : Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar.
b)  Zona Landas Kontinen
      Dasar laut yang secara geologis/ morfologis adalah lanjutan dari sebuah kontinen/ benua. Kedalaman laut 150 m dan garis batas landasaan kontinen dari garis dasar > 200 mil. Indonesia terletak di 2 kontinen: Asia dan Australia. (menarik titik dari garis dasar masing nagara). Di dalam garis batas kontinen, berhak memanfaatkan SDA.
c)   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
      Jarak laut selebar 200 mil ke arah laut bebas diukur dari garis dasar. Di dalam ZEE terdapat kebebasan pelayaran, pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut.

*) Wilayah daratan = bagian dari wilayah negara di mana rakyat bermukim secara permanen (garis batas wilayah daratan ditetapkan berdasarkan perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang berbatasan).
*) Wilayah udara = kekuasaan utuh (vertical) ruang udara yg terletak di atas permukaan daratan & perairan NKRI.
*) Wilayah ekstrateritorial = wilayah NKRI yang terdapat di wilayah Negara lain (Kantor Perwakilan Diplomatik Indonesia di Negara lain).
BATAS WILAYAH INDONESIA :
a)   Utara   : Utara Kalimantan berbatasan darat dengan Malaysia bag Timur, sedangkan lautnya berbatasan dengan
                    laut lima Negara Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filiphina.
b)   Barat : Samudera Hindia dan perairan Negara India (Tidak ada yang berbatasan langsung ). Pulau yg menandai
                    perbatasan : Pulau Ronde (Aceh) dan Pulau Nicobar (India).
c)   Timur : Berbatasan langsung dengan Papua Nugini (kesepakatan bilateral) dan Samudera Pasifik. Yang
                    berbatasan : Papua Nugini barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d)   Selatan : Berbatasan langsung dengan Darat Timor Leste, perairan Australia, dan Samudera Hindia. Yang
                      berbatasan adalah NTT (Kab. Belu). Kesepakaran Bilateral (Indo-Australia) yakni ZEE dan batas
                      landas Kontingen. (Timor Leste/ Timor Timur memisahkan diri pada 1999)

MASALAH YANG TERJADI AKIBAT PERBATASAN !
No.
Pemasalahan
Negara yg Terlibat
Penyelesaian
1.
Malaysia mengklaim blok Ambalat dg memberi izin untuk eksplorasi pertambangan kpd PT. Petronas dan PT. Shell.
Malaysia
Melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
2.
Kesalahpahaman dlm menetapkan batas laut masing2 negara
Malaysia
Perundingan menghasilkan perjanjian ttg batas wilayah Perairan kedua Negara di Selat Malaka.
3.
Pembangunan jalan oleh Timor Leste melewati wilayah NKRI & merusak sarana dan prasarana
Timor Leste
Indonesia melakukan diplomasi & menghasilkan perjanjian perbatasan darat & supaya kembali melanjutkan hub. social di wilayah perbatasan.

Pencipta Rayuan Pulau Kelapa : Ismail Marzuki
Dari lagi di atas, wilayah Indonesia mengandung kelimpahan SDA. Sesuai 33 ayat (2) dan (3) :
(2)  Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar
       besar kemakmuran rakyat.
Kewajiban Negara sesuai pasal 33 (2)(3) :
a.       Segala pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat digunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.      Melindungi dan menjamin hak rakyat untuk SDA di dalam/ di luar bumi
c.       Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang menyebabkan rakyat kehilangan haknya (SDA)

B.  KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
1.   Status WNI
      Diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 ttg Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini yang menjadi WNI adalah
a.       Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah da ibu WNI
b.      Anak yang lahir sah dari perkawinan ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya
c.       Anak yang lahir dari ibu WNI dan ayah yang tdiak berkewarganegaraan / hukum Negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
d.      Anak yang baru lahir ditemukan di daerah RI selama ayah ibunya tidak diketahui.
*) Warga Negara asing  bisa menjadi watga Negara Indonesia diatur dalam UU No 12 Tahun 2006
Syarat berdirinya Negara adalah rakyat.
ü Penduduk         : Orang yang bertempat tinggal/ menetap di suatu Negara
ü Bukan Penduduk : Orang yang berada di suatu Negara dan tidak bertujuan untuk menetap/ tinggal di Negara itu.
ü Warga Negara  : Orang yang secara hukum adalah anggota Negara tersebut.
ü Bukan Warga Negara : Orang asin/ warga Negara asing
ü Rakyat             : Penghuni Negara yang berperan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan
                          tujuan Negara.

UUD 45 Pasal 26 tercantum ttg masalah Warga Negara/ Penduduk, dan Rakyat :
1.    Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dg UU sebagai warga Negara
2.    Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.    Hal hal mengenai warga nefara dan penduduk diatur dalam UU.
*) Penduduk Indonesia otomatis adalah Warga Negara Indonesia

B.     Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas Kewarganegaraan = Dasar berpikir dlm menentukan masuk tidaknya seorang dlm gol. warga Negara dr suatu Negara tertentu.
a.       Ius sanguinis   : (ASAS KETURUNAN) Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang
                         yang bersangkutab.(kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya).
                         Memungkinkan adanya etnis majemuk.
1.  Inggris         4.  Belanda      7.  Indonesia
2.  China          5.  Jepang
3.  Malaysia     6.  Korea
b.      Ius Soli                        : (ASAS TEMPAT LAHIR) Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar di mana dia lahir.
                         (kewarganegaraan anak tergantuk di mana ia lahir bukan dari kewarganegaraan orangtua).
                         Memungkinkan untuk menjadi warga yang modern tanpa di batasi RAS
1.  Argentina    4.  Amerika      7.  Mexico
2.  Canada       5.  Jerman
3.  Chili                        6.  Indonesia
Indonesia bisa menganut kedua asas bila :
-          Prinsip Indonesia adalah ius sanguinis
-          Kondisi tertentu menjadi ius soli :
a.  Bila orangtuanya WNA, namun ia telah tinggal di Indo lebih dari 5 tahun, ia bisa mengajukan permohonan/
      Naturalisasi dan tidak lansung menjadi WNI – ada syaratnya)
b.   Diberlakukan bagi anak-anak sesuai ketentuan UU
-          Ada Apatride, namun bagi, Bipatride terbatas yakni kewarganegaraan ganda anak sesuai ketentuan UU.

Adanya perbedaan menentukan kewarganegaraan menyebabkan beberapa kemungkinan :
1.      Apatride    : Penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. (orang soli lahir di Negara sanguinis)
2.      Bipatride   : Penduduk yang berkewarganegaraan rangkap. (orang sanguinis lahir di Negara soli).

Cara pemerintah menentukan kewarganagaraan :
1.      Stelsel aktif : Seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga Negara.
Naturalisasi biasa : WNA yang memohon kewarganegaraan naturalisasi biasa harus memenuhi syarat UU RI Pasal 9 No. 12 Tahun 2006 :
a.       Berusia 18 tahun/ sudah kawin
b.      Saat mengajukan naturalisasi, sdh tinggal di RI plng  singkat 5 tahun berturut-turut/ 10 tahun tdk berturut-turut
c.       Sehat jamani rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD RI 45
e.       Berpenghasilan tetap
f.       Tidak pernah dijatuhi hukuman karena tindak pidana dengan ancaman penjara 1 tahun lebih.
g.       Membayar uang kewarganegaraan ke kas Negara
*)  Hak Opsi        : Hak memilih suatu kewarganegaraan (dlm stelsel aktif)

2.      Stelsel pasif : Seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga Negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
Naturalisasi Istimewa : Syarat ada pada UU RI pasal 20 No. 12 Tahun 2006 :
Diberikan pada seorang asing yang telah berjasa kepada NKRI/ alas an kepentingan Negara, setelah pertimbangan DPR. Naturalisasi ini batal diberikan bila menyebabkan bipatride.
*)   Hak Repudiasi : Hak menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

PENYEBAB HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA
1.  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.  Tidak menolak/ melepas kewarganegaraan lain
3.  Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden, dll

C.     KEBERAGAMAN dan BERKEPERCAYAAN di INDONESIA
Bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Kemerdekaan beragama = Tidak ada paksaan untk menganut suatu agama/ kebebasan menarik orang yg telah beragama/ mengubah agama yg telah dianutnya. (Setiap menusia tdk boleh menistakan agama yang dianutnya dan atheis)
Diatur dalam UUD 45 Pasal 28E (1) dan (2) :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, seusi hati nuraninya.

Diatur dalam UUD 45 Pasal 29 (2) :
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
*)  Menjamin adanya persamaan hak bagi setiap warga Negara untuk menentukan agama yang akan dianut (berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya)

Kemerdekaan agama tidak boleh dikurangi diatur dalam UUD 45 Pasal 28 I (1) :
“Hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dlm keadaan apapun.”
Pengaplikasiannya :
1.   Adanya pengakuan pemerintah trhdp agama yang dipeluk warga Negara
2.   Tiap pemeluk agama memiliki kewajiban, hak, dan kedudukan yang sama dalam Negara
3.  Ada kebebasan otonom bagi setiap penganut (bila ada perubahan agama, setiap orang berhak\ menentukan agama yg
     dianut)
4.   Ada kekebasan otonom golongan agama sertaperlindungan hukum dalam melaksanakan ibadah.

Kerukunan beragama adalah sikap mental umat beragama dalam mewujudkan kehidupan yang tdk membedakan pangkat, social, dan kekayaan. Bentuknya : Tri Kerukunan Beragama :
1)   Kerukunan internal umat beragama (sepaham dlm melakukan ajaran agama & ada perbedaan yang bisa ditolerir)
      Tidak boleh saling bermusuhan dan harus saling menghormati.
2) Kerukunan antar umat berbeda agama (mempererat hubungan antar beda agama dalam pergaulan, namun
     mencapuradukkan agama). Menghindari fanatisme ekstrim.
3)  Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. (dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari aturan
      hukum pemerintah)

Komentar